BPK Langsa sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari keberadaan dan operasional BPK Langsa:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E UUD 1945 memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah. Pasal ini menjadi dasar utama bagi keberadaan BPK sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan anggaran negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, serta wewenang BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. BPK Langsa sebagai bagian dari BPK RI menjalankan peran yang sama dalam pengawasan keuangan negara di tingkat daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang ini memberikan dasar hukum terkait dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk mengenai anggaran dan laporan keuangan yang harus diperiksa oleh BPK. BPK Langsa melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di wilayah Langsa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara pengelolaan perbendaharaan negara, yang mencakup pengelolaan anggaran negara serta pengawasan terhadap penggunaan dana publik. BPK Langsa berfungsi untuk memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait di wilayah Langsa.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dan memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak yang diperiksa serta lembaga legislatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja internal BPK, termasuk BPK Langsa. Hal ini memberikan panduan mengenai pengelolaan operasional dan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh BPK Langsa dalam melakukan pemeriksaan.
7. Peraturan BPK tentang Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh BPK ini mengatur prosedur teknis pemeriksaan, pedoman pelaksanaan pemeriksaan, serta tata cara dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan. BPK Langsa mengikuti peraturan-peraturan ini dalam menjalankan tugas pemeriksaannya.
8. Peraturan Lainnya yang Relevan
- Selain dasar hukum di atas, BPK Langsa juga mengikuti berbagai peraturan lain yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya, termasuk peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah di wilayah Langsa.
Dengan dasar hukum yang jelas dan kuat, BPK Langsa menjalankan tugasnya dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran negara di wilayah Langsa sesuai dengan peraturan yang berlaku.