Peran dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyusunan APBD Langsa


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dan fungsi yang sangat vital dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Langsa. DPRD sebagai lembaga legislatif tingkat daerah memiliki wewenang untuk menyetujui atau mengubah rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Menurut Bambang Supriyanto, seorang pakar tata pemerintahan dari Universitas Gajah Mada, “Peran DPRD dalam penyusunan APBD sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi.” Hal ini sejalan dengan pendapat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langsa, Siti Rahmah, yang menyatakan bahwa “DPRD sebagai representasi rakyat harus memastikan bahwa APBD yang disusun benar-benar mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat.”

Dalam proses penyusunan APBD, DPRD Langsa memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kota Langsa. DPRD juga dapat memberikan rekomendasi atau usulan perubahan terhadap program-program yang dianggarkan dalam APBD agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kota Langsa.

Saat ini, DPRD Langsa sedang aktif dalam pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Ketua DPRD Langsa, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa “DPRD akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa APBD yang disusun dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Langsa.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi DPRD Langsa dalam penyusunan APBD sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Melalui kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Langsa, diharapkan APBD yang disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pembangunan Kota Langsa ke depan.